bisnis

Penerimaan Pajak 2026 Diperkirakan Melenceng Rp 484 Triliun, Perhatikan Indikator Kuncinya

Jakarta – Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2026 berpotensi mengalami deviasi sebesar Rp 171 triliun hingga Rp 484 triliun dari target yang telah ditetapkan.

Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, mengungkapkan dalam sebuah diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, bahwa meskipun kinerja penerimaan pajak di kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan positif, hal tersebut bersifat sementara dan tidak dapat diandalkan.

“Rentang yang lebar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian terkait kapasitas penerimaan negara,” tandas Akbar, seperti yang dilaporkan pada Kamis, 30 April 2026.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada kuartal I-2026 mencapai Rp 394,8 triliun, yang setara dengan 16,7 persen dari target sebesar Rp 2.364 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian pada periode yang sama di tahun 2023 yang mencapai 20,7 persen, serta 18,0 persen di tahun 2024.

Secara bulanan, pajak neto menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada bulan Januari dengan angka mencapai 30,7 persen, dan Februari di angka 30,1 persen. Namun, pertumbuhannya melambat tajam menjadi 7,6 persen pada bulan Maret, seiring dengan berkurangnya aktivitas selama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, struktur penerimaan pajak dinilai belum cukup kuat. Hampir 40 persen dari total penerimaan berasal dari pajak konsumsi, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh pesat hingga 57,7 persen.

Di sisi lain, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi yang lebih riil, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final, hanya mencatat pertumbuhan sebesar 5,4 persen dan 5,1 persen, masing-masing.

Menurut CORE, kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan lebih disebabkan oleh faktor musiman, seperti bulan Ramadhan dan Lebaran, daripada adanya penguatan struktural yang berkelanjutan.

“Pertumbuhan yang terjadi cenderung bersifat temporer dan belum mencerminkan adanya perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi yang lebih mendasar,” ungkap Akbar.

CORE memperkirakan total penerimaan pajak untuk tahun 2026 akan berada di kisaran Rp 1.880 triliun hingga Rp 2.193 triliun, yang tentu saja berada di bawah target pemerintah. Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan ini, CORE mendorong agar pemerintah segera mempercepat implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan perluasan kebijakan windfall tax di sektor energi dan pertambangan.

Windfall tax sendiri merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan yang tidak terduga yang diperoleh perusahaan, misalnya akibat lonjakan harga komoditas global.

“Lonjakan harga komoditas yang dipicu oleh eskalasi geopolitik dapat memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha, sehingga ini bisa dimanfaatkan sebagai alternatif sumber penerimaan negara,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k