Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Penangkapan Bos Narkoba Kampung Bahari saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan

Pelarian MR, yang dikenal sebagai Bos Gendut dan diidentifikasi sebagai salah satu gembong narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terhenti. Buronan kasus narkoba ini ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ia menjalani perawatan di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Proses penangkapan MR berlangsung pada malam Rabu, 12 Agustus 2026. Tim petugas BNN telah melakukan pengawasan intensif terhadap individu tersebut setelah ia meninggalkan area Kampung Bahari.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardy Siahaan, mengkonfirmasi penangkapan ini. Ia menyebutkan bahwa MR tidak ditangkap sendirian; ada satu orang lainnya yang juga diamankan saat kejadian.

“Tim berhasil menangkap di salah satu salon kecantikan, dan yang bersangkutan bersama dengan individu lain yang sudah kita amankan di BNN,” kata Roy saat memberikan keterangan kepada wartawan pada 13 Agustus 2026.

Menariknya, MR diketahui sedang menjalani prosedur kecantikan ketika polisi membekuknya. Ia tengah melakukan perawatan sedot lemak di klinik tersebut saat penangkapan terjadi.

“Dia sedang dalam proses perawatan sedot lemak di salah satu klinik,” tambahnya.

MR telah menjadi buronan sejak November 2025. Ia dikenal dalam lingkaran pengedar narkoba di Kampung Bahari dan dicari oleh BNN setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

“Dia adalah salah satu gembong narkoba yang telah menjadi buronan terkait kasus narkoba sejak 7 November 2025. MR adalah sosok yang dikenal sebagai bos narkoba di Kampung Bahari,” ungkapnya.

Dalam kasus yang menjeratnya, MR diduga terlibat dengan kepemilikan sekitar 98 kilogram sabu. Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk senjata api dan sejumlah emas batangan.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran terkait narkotika saja. BNN juga mengembangkan penyidikan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait dengan aktivitas MR.

Melalui pengembangan penyidikan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi sejumlah aset dan uang yang diduga berhubungan dengan perkara yang melibatkan MR. Total nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dari hasil pengembangan kasus ini, terkait dengan bos gendut atau MR, kami telah berhasil mengidentifikasi dan menyita aset TPPU. Tercatat ada uang tunai sebesar Rp1,277 miliar dan beberapa aset lainnya yang nilainya sekitar Rp39,950 miliar,” terang Roy.

Exit mobile version