Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Pembiayaan KDMP dari APBN, Airlangga Komitmen Awasi Pengelolaannya Secara Ketat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pembiayaan ini akan kami monitor dengan seksama, mengingat ada alokasi dana khusus dari APBN yang akan digunakan,” ungkap Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin, 13 April 2026.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung program prioritas ini. Menyikapi skema pembiayaan yang ada, Airlangga menjelaskan bahwa terdapat perubahan kebijakan yang berbeda dari aturan yang berlaku sebelumnya.

Perubahan ini mencakup aspek pembiayaan serta kegiatan yang diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di level desa.

“Hal yang paling krusial adalah mendorong kegiatan di tingkatan yang paling dasar,” tegasnya.

Diketahui bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema baru untuk pembiayaan KDMP. Aturan ini memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membiayai kebutuhan pembangunan infrastruktur serta kelengkapan koperasi lainnya melalui APBN.

Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas untuk bank-bank pemerintah secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pembiayaan yang diberikan memiliki batas maksimum sebesar Rp 3 miliar untuk setiap unit gerai KDMP, dengan suku bunga, margin, atau bagi hasil yang ditetapkan sebesar 6 persen per tahun.

Selain itu, PMK tersebut juga mengatur tenor pembiayaan koperasi selama 72 bulan, dengan masa tenggang untuk pembayaran pokok dan bunga yang berkisar antara 6 bulan hingga maksimal 12 bulan.

“Pembayaran angsuran, termasuk bunga untuk pembiayaan, dilakukan dengan ketentuan: Pertama, setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus. Kedua, sekaligus untuk angsuran tahunan yang terkait dengan pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa,” seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.

Dengan skema ini, kewajiban pembayaran cicilan koperasi akan didukung oleh mekanisme transfer ke daerah (TKD), yang mencakup dana alokasi umum, dana bagi hasil, serta dana desa. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pengelola koperasi di tingkat lokal.

Exit mobile version