Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengungkap modus operandi pasangan suami istri (pasutri) yang menggunakan anak balita mereka dalam upaya pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pasutri berinisial S (24) dan NA (18) diduga dengan sengaja membawa anak mereka yang masih berusia empat tahun ketika melaksanakan aksinya. Taktik ini digunakan untuk menarik simpati dari masyarakat jika tindakan mereka terungkap.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan berdasarkan video yang menunjukkan dugaan pencurian sepeda motor yang viral di media sosial.
“Kami melakukan investigasi menggunakan metode SCI atau Scientific Crime Investigation yang memungkinkan kami menangkap beberapa pelaku, termasuk dua pelaku utama, dengan modus pasangan suami istri yang membawa anak balita,” ungkap Kapolsek Kebayoran Lama, Komisaris Polisi Seala Syah Alam, pada Rabu, 16 September 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan KH Mas’ud I Nomor 42, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor. Salah satu motor yang dicuri diketahui dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Lama, Ajun Komisaris Polisi Tasyuri, menjelaskan alasan di balik tindakan pasutri tersebut yang membawa anak mereka saat beraksi.
“Ketika melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anak balitanya. Kami sudah melakukan penyelidikan lebih dalam, dan modus ini tampaknya mereka gunakan untuk memunculkan rasa iba dari masyarakat jika mereka tertangkap,” jelas Tasyuri.
Menurut keterangan polisi, metode ini sebelumnya memungkinkan pasangan tersebut untuk lolos dari jeratan hukum. Mereka pernah ditangkap pada kasus serupa, namun kasus tersebut tidak berlanjut karena masyarakat merasa kasihan dan memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Polisi terus mendalami kasus ini hingga akhirnya berhasil menangkap S dan NA bersama anak mereka di tempat tinggal mereka di kawasan Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 September 2026.
Selain menangkap pasutri tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan seorang penadah bernama T (55). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat seperti obeng dan kunci T untuk membobol sepeda motor yang menjadi target mereka.
Atas tindakan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 487 dan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kedua pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan ringan dan penadahan.

