Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Menikah Tanpa Izin Orang Tua: Penjelasan Hukum dalam Islam oleh Buya Yahya

Menikah tanpa izin orang tua sering kali menjadi isu yang memicu pertikaian dalam keluarga. Banyak anak muda yang memilih untuk menikah secara diam-diam karena berbagai alasan, mulai dari perbedaan lokasi tinggal hingga ketakutan tidak mendapatkan restu dari orang tua. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga tetap dianggap sah menurut agama?

Isu ini pernah diangkat oleh Buya Yahya, yang memberikan penjelasan bahwa ketika seorang anak memilih untuk menikah tanpa memberitahu orang tua, langkah terbaik bukanlah memutuskan hubungan, melainkan berusaha menerima keadaan tersebut dengan lapang dada.

Buya Yahya menekankan bahwa meskipun menikah tanpa izin orang tua dianggap kurang bijaksana, pernikahan yang telah terjadi tidak serta-merta diharamkan. Ia mengingatkan agar keluarga tidak memperburuk situasi dengan mengucilkan pasangan yang telah menikah tersebut.

“Alhamdulillah dia sudah menikah. Menikah bukanlah sesuatu yang haram. Memang ada kesalahan karena tidak meminta izin, namun penting untuk memaafkan. Pasangan tersebut kini menjadi bagian dari keluarga Anda,” ucap Buya Yahya dalam sebuah sesi di kanal YouTube-nya pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menggarisbawahi pentingnya sikap bijak dari orang tua. Setelah pernikahan berlangsung, tidak ada gunanya jika keluarga memilih untuk menjauhkan anak mereka atau menolak kehadiran pasangan baru yang telah menjadi bagian dari hidupnya.

Ia menegaskan bahwa pasangan yang sah menikah tetap merupakan bagian dari keluarga besar. Oleh karena itu, orang tua diharapkan mampu menerima dengan hati yang terbuka dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk hubungan keluarga.

“Tidak perlu menyimpan rasa sakit hati, karena pernikahan sudah terjadi. Mengasingkan diri atau menjauh tidak ada manfaatnya, karena semuanya sudah menikah,” jelasnya lebih lanjut.

Walaupun pernikahan tanpa izin orang tua dapat dianggap sah secara hukum, Buya Yahya mengingatkan bahwa restu orang tua tetap memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan berumah tangga. Ia menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya soal sah atau tidaknya secara hukum, melainkan juga berkaitan dengan akhlak dan pilihan hidup.

“Yang terpenting adalah ridho. Jangan hanya melihat pernikahan dari sudut pandang fikih saja. Hukum tidaklah cukup; harus ada nilai akhlak dan pilihan yang baik,” tegas Buya Yahya.

Exit mobile version