Jakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha dari 26 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Raja Juli menjelaskan bahwa tindakan pembekuan izin ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan). Tindakan ini termasuk sanksi administratif yang bisa diikuti dengan paksaan untuk pemulihan lingkungan, dan jika ditemukan indikasi tindak pidana, akan dilanjutkan pada proses hukum lebih lanjut.
“Di Gakkum Kemenhut, kami sudah membekukan izin usaha 26 perusahaan korporasi,” ungkap Raja Juli setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
Menanggapi situasi ini, Raja Juli menekankan bahwa penanganan terhadap perusahaan tidak hanya sebatas pada pembekuan izin usaha. Terdapat juga instrumen untuk pemulihan lingkungan yang harus dijalankan oleh perusahaan.
“Langkah pertama adalah pembekuan izin usaha. Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan secara hukum. Jika ada indikasi tindak pidana yang melibatkan korporasi tersebut, proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi pihak kepolisian,” tegasnya.
Merujuk pada status izin perusahaan yang dikenakan tindakan, Raja Juli menegaskan bahwa nomenklatur yang digunakan oleh Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.
“Ini adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, yang merupakan bagian dari upaya kami untuk memperbaiki penegakan hukum,” jelasnya.
Meskipun demikian, Raja Juli tidak memberikan rincian mengenai nama-nama perusahaan yang terlibat, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan izin tersebut.
Selain tindakan administratif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, ia juga menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini tengah menangani 46 kasus yang melibatkan baik korporasi maupun individu.
“Secara keseluruhan, saat ini terdapat 46 kasus yang sedang diproses di Gakkum Kehutanan, terdiri dari 15 kasus korporasi dan 31 kasus individu. Statusnya pun bervariasi, di mana sudah ada 2 kasus yang mencapai tahap P21, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan,” papar Raja Juli.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum diterapkan baik kepada individu maupun korporasi, dan untuk kasus-kasus yang mengandung unsur pidana, langkah hukum selanjutnya akan diambil.
Pada tanggal 25 Agustus 2026, Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan yang mencapai total luas 1.511,55 hektare di wilayah pengelolaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

