Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan, meskipun pemerintah mulai mendorong penerapan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu di berbagai sektor.
Kebijakan ini ditujukan untuk semua jenis perusahaan, termasuk swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan energi serta mendorong adaptasi pola kerja yang lebih berkelanjutan.
“Para pemimpin perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diharapkan untuk menerapkan WFH bagi pekerja mereka selama satu hari kerja dalam seminggu,” ungkap Menaker dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
Imbauan ini merupakan respons dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menaker menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya tentang fleksibilitas kerja, tetapi juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan energi. Pemerintah ingin mendorong efisiensi dalam penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan sumber energi lainnya di lingkungan kerja.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang lebih produktif dan adaptif, tanpa mengorbankan kualitas layanan di setiap sektor usaha.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi masing-masing perusahaan. Penetapan jam kerja WFH sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.
Pemerintah menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja dalam bentuk apapun. Gaji harus dibayarkan secara penuh, dan hak-hak lainnya, termasuk cuti tahunan, tetap harus dipenuhi.
Dalam SE WFH tersebut, terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa upah atau gaji serta hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan, dan para pekerja yang menjalankan WFH diharapkan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap optimal, meskipun sistem kerja dilakukan secara hybrid atau jarak jauh.

