Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berlanjut. Dalam respons cepat terhadap situasi ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil tindakan langsung untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
Tindakan ini diambil tanpa menunggu adanya permohonan resmi dari pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
“LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam pernyataannya pada Minggu, 19 April 2026.
LPSK tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi juga telah aktif di lapangan. Pada tanggal 15 dan 16 April 2026, tim LPSK melakukan penelaahan mendalam dengan bertemu berbagai pihak di FH UI, termasuk dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, serta kuasa hukum para korban.
Saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara mereka. Namun, di balik langkah ini, terdapat kekhawatiran besar yang dirasakan oleh para korban.
Mereka mengungkapkan kecemasan terkait potensi tekanan, ancaman, serta risiko terbukanya identitas mereka akibat penyebaran informasi di dunia maya. Bahkan, ada ketakutan akan kemungkinan pelaporan balik yang menggunakan pasal hukum lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa korban merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran terkait terbukanya identitas mereka,” jelas Susilaningtias.
LPSK juga menyadari bahwa kondisi ini dapat mempengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami melihat adanya kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK mengambil pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami hak-hak mereka dan mendapatkan akses terhadap perlindungan yang diperlukan,” tambahnya.
Dalam konteks kasus kekerasan seksual, Susi menekankan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek pembuktian. Faktor psikologis dan tekanan sosial sering kali menjadi penghalang utama bagi korban untuk bersuara.
“Perlindungan sangat penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan saat mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, penanganan internal di kampus masih berlangsung melalui Satgas PPKS UI. Pihak fakultas juga telah menyediakan layanan konseling psikologis, meskipun keterbatasan kapasitas membuat antrean menjadi cukup panjang. Dengan demikian, kehadiran LPSK dianggap sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pendampingan bagi para korban.
“Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk kuasa hukum para korban. LPSK juga menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan para korban guna memberikan penjelasan mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia,” terang Susilaningtias.

