berita

KPK Menginstruksikan Pejabat untuk Melaporkan Harta Kekayaan Secara Jujur dan Lengkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya bagi penyelenggara negara atau pihak yang wajib melapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. Batas waktu pelaporan tersebut adalah 31 Maret 2026, dan laporan dapat disampaikan melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN bersifat penilaian mandiri, yang mengharuskan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka dengan jujur, akurat, dan komprehensif. Hal ini menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pejabat untuk memastikan transparansi dalam laporan yang disampaikan.

Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada para pimpinan di kementerian, lembaga pemerintah, serta badan usaha milik negara dan daerah untuk aktif memantau proses pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing. Tanggung jawab pimpinan sangat penting dalam memastikan bahwa semua penyelenggara negara mematuhi ketentuan pelaporan ini.

“Peran pimpinan sangat krusial dalam mendorong kepatuhan serta menciptakan budaya integritas di instansi masing-masing,” tambahnya.

KPK juga menawarkan bantuan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang menghadapi kesulitan dalam mengisi dan mengirimkan laporan mereka. Bagi yang memerlukan bantuan, mereka dapat mengakses layanan melalui situs elhkpn.kpk.go.id, mengirimkan email ke elhkpn@kpk.go.id, atau menghubungi pusat panggilan KPK di nomor 198.

Menurut data yang dirilis KPK hingga 26 Maret 2026, tercatat sekitar 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah menyelesaikan pelaporan LHKPN untuk tahun 2025. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan.

Sektor yudikatif menunjukkan tingkat kepatuhan yang tertinggi dengan angka mencapai 99,66 persen, diikuti oleh sektor eksekutif dengan 89,06 persen, dan badan usaha milik negara serta daerah dengan 83,96 persen. Meskipun demikian, sektor legislatif masih perlu didorong untuk meningkatkan tingkat kepatuhan, karena hanya 55,14 persen yang telah melaporkan.

Budi menekankan pentingnya peran strategis lembaga legislatif dalam hal penganggaran, pengawasan, dan legislasi. Ia menegaskan bahwa keteladanan dalam pelaporan LHKPN sangatlah diperlukan untuk memastikan integritas dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut.

Setelah para penyelenggara negara atau wajib lapor mengirimkan laporan LHKPN mereka untuk tahun pelaporan 2025, KPK akan melanjutkan dengan proses verifikasi administratif sebelum laporan tersebut dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang dipublikasikan dapat dipercaya dan mencerminkan keadaan sebenarnya dari harta kekayaan pejabat.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k