Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin, 21 September 2026. Tindakan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, tim penyidik KPK melanjutkan proses penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Budi menambahkan bahwa proses penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga pukul 12.54 WIB, dan pihak KPK berkomitmen untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus memberikan pembaruan terkait setiap perkembangan yang ada,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berhubungan dengan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Satu hari setelah OTT, KPK mengumumkan bahwa delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
Di antara para tersangka tersebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, Rizal Pahlevi juga terlibat sebagai pihak swasta yang berfungsi sebagai perantara untuk Summarecon.
Tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK mencatat bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang-orang yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di ruangan Lampri, serta di ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruang di direktorat yang berkaitan dengan kasus ini. Namun, KPK menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan di ruangan Menteri Nusron Wahid.
Selanjutnya, pada 18 September 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam proses penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antara barang yang disita adalah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta bukti elektronik yang terkait dengan pemblokiran sengketa tanah di kawasan Bogor.

