KPK Amankan Dolar AS, Dolar Singapura, dan Emas Setelah Geledah Kanwil BPN Jatim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta perhiasan yang diduga terbuat dari emas setelah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada hari Kamis, 24 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lembaran mata uang USD dan SGD, serta beberapa perhiasan yang diduga bernilai emas. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada hari Minggu.
Budi menambahkan informasi ini untuk melengkapi pernyataan sebelumnya yang disampaikan pada Jumat, 25 September, terkait dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada tanggal tersebut, KPK juga menyita uang tunai dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Penemuan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait aktivitas di Kanwil BPN Jatim.
Budi menegaskan bahwa penemuan dolar AS dan Singapura tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik KPK untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai penerimaan mata uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Penyidik akan menyelidiki penerimaan tersebut, mencari tahu untuk apa, siapa yang terlibat, dari mana asalnya, dan tentu saja, sejak kapan praktik ini berlangsung,” jelasnya.
Mengenai perhiasan yang diduga terbuat dari emas, Budi menyatakan bahwa nilai benda tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dan diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.
“Penyidik tentunya akan menyelidiki tujuan dari para oknum yang melakukan konversi uang tunai menjadi perhiasan tersebut,” tambah Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang berperan sebagai perantara.
Tersangka lainnya mencakup mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua individu swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat individu ini diduga memiliki keterkaitan dengan orang-orang yang dekat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.




