Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

KPK Amankan Aset Rp150 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Termasuk Kendaraan dan Tanah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam konteks penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi untuk periode 2022 hingga 2026.

Kasus ini melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, beserta sejumlah pejabat lainnya yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami berbagai aset yang telah disita. Total nilai aset tersebut, jika dihitung dalam rupiah, mencapai sekitar Rp150 miliar.

“Update terkini dari penyidikan mengenai imigrasi menunjukkan bahwa hingga hari ini, tim telah melakukan penyitaan beberapa aset. Jika dirupiahkan, nilainya kurang lebih sekitar Rp150 miliar yang terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, serta bangunan,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.

Taufik menambahkan bahwa penyidik masih melakukan verifikasi mengenai sumber dan proses perolehan aset-aset tersebut. Pendalaman ini penting untuk memastikan keterkaitan aset dengan perkara yang sedang dalam tahap penyidikan.

Selain menelusuri asal-usul aset, KPK juga sedang menyelidiki dugaan adanya penggunaan nama orang lain untuk menyimpan atau memiliki aset-aset yang telah disita tersebut.

Taufik juga menyatakan bahwa penyidik sedang memeriksa apakah penggunaan nama pihak lain terkait dengan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Beberapa aset ini terdaftar atas nama orang lain. Hal ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat modus pencucian uang,” ungkap Taufik.

KPK kini mulai memfokuskan penyidikan pada konstruksi kasus dugaan pemerasan. Diskusi dilakukan bersama tim penuntut umum karena proses penyidikan dinyatakan sudah mendekati tahap akhir.

“Saat ini, kami tetap fokus pada isu-isu tersebut, dan beberapa informasi terbaru menunjukkan bahwa tim penyidik sedang berdiskusi dengan tim penuntut umum, karena penyidikan telah mendekati akhir dan kami berusaha memperkuat konstruksi pemerasan,” tambahnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK berencana untuk memeriksa sejumlah WNA yang terkait dengan kasus ini.

Dalam penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang relevan.

Exit mobile version