Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Kopdes Merah Putih Sebagai Kekuatan Ekonomi Rakyat Menurut Anggota DPR

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan pentingnya membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang berlandaskan gotong royong. KDKMP perlu terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga perbankan, institusi pembiayaan, serta sektor swasta dan pangan.

Nurdin menekankan bahwa pengembangan KDKMP harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam praktik ekonomi yang nyata. Hal ini bertujuan agar koperasi tidak hanya muncul sebagai entitas administratif, melainkan juga berkembang menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri, produktif, dan bersaing.

Ia menjelaskan ada dua prinsip fundamental yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang harus menjadi panduan dalam pengembangan koperasi, yaitu “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan”.

Kedua prinsip ini menjadi fondasi bagi ekonomi berbasis gotong royong, yang memposisikan koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi yang saling mendukung dan memperkuat satu sama lain.

“Momentum saat ini sangat penting, mengingat Presiden Prabowo tengah menjalankan Ekonomi Konstitusi. Koperasi melalui KDKMP dapat menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat luas. Kita perlu memaksimalkan semua BUMN sebagai penggerak utama ekonomi nasional,” ujar Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.

Nurdin mengungkapkan bahwa interaksi ekonomi berbasis gotong royong antara koperasi, BUMN, dan sektor swasta selama ini masih sering diimplementasikan melalui imbauan dan dukungan program CSR untuk koperasi dan UMKM.

Ke depan, pola interaksi ini perlu ditingkatkan menjadi kerja sama bisnis yang lebih konkret, produktif, serta memberikan nilai tambah bagi koperasi dan anggotanya. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya merumuskan kewajiban untuk kerja sama antar pelaku ekonomi dalam Undang-Undang Koperasi yang baru.

“Sampai saat ini, sistem ekonomi berbasis gotong royong antara ketiga pelaku ekonomi — koperasi, BUMN, dan usaha swasta — masih sebatas imbauan dan dukungan program CSR untuk koperasi dan UMKM. Sebaiknya, ini harus bersifat wajib, mengingat hal tersebut merupakan amanat Konstitusi,” tegas Nurdin.

Pandangan ini sekaligus memperkuat pembahasan Nurdin dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Makassar yang mengangkat tema “Perubahan UU Koperasi dalam Perspektif Akademik dan Praktik Usaha untuk Mewujudkan Koperasi yang Modern dan Berdaya Saing”.

Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koperasi, akademisi dari Universitas Hasanuddin, KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), serta Dinas Koperasi Sulawesi Selatan. Selain itu, beberapa BUMN dan lembaga terkait seperti BP BUMN, Danantara, BNI, Agrinas Pangan, dan Bulog juga turut berpartisipasi.

Exit mobile version