Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Komnas HAM Panggil Panglima TNI untuk Klarifikasi Kasus Andrie Yunus

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk meminta klarifikasi mengenai keterlibatan anggotanya dalam insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Permintaan keterangan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa lembaganya akan segera menghubungi Panglima TNI untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai peran personel TNI dalam kasus Andrie Yunus, yang diduga terlibat sebagai pelaku. Penjelasan ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Anis juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam inisial pelaku yang diungkapkan oleh Mabes TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menjelaskan bahwa kedua inisial, yaitu BHC dan BHW, sebenarnya merujuk pada individu yang sama menurut informasi dari Polri, sehingga perlu adanya klarifikasi lebih lanjut.

“Terkait TNI, hal ini sangat penting untuk diklarifikasi. Menurut Polri, inisial BHC dan BHW adalah orang yang sama, tetapi menggunakan inisial yang berbeda,” jelas Anis.

Saat ini, Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai kasus ini. Lembaga tersebut juga aktif menjalin koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memperkuat proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Komnas HAM melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Polda Metro Jaya. Kami memiliki informasi yang cukup terkait tersangka dan juga alat bukti yang diperlukan,” tambahnya.

Anis menekankan pentingnya agar kasus ini diproses melalui pengadilan umum. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara delik militer dan tindak pidana umum, mengingat korbannya adalah warga sipil.

“Komnas HAM mendorong agar kasus ini diproses di pengadilan umum. TNI seharusnya tidak mendapatkan privilege, sehingga tidak terjadi impunitas atau kejahatan yang tidak mendapatkan hukuman. Terlebih, melihat konteks kasus ini, korban yang terlibat adalah sipil,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anis menambahkan bahwa aktivis hak asasi manusia yang melakukan upaya advokasi terkait dengan isu-isu HAM, terutama yang berkaitan dengan tindakan TNI, seharusnya dilindungi dan tindakan mereka tidak boleh diartikan sebagai bagian dari tugas kedinasan militer.

Mengacu pada ratifikasi konvensi internasional mengenai hak sipil dan politik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, Anis menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan yang memadai, transparan, independen, dan akuntabel terkait kasus ini.

Exit mobile version