Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Donny Oekoen menyampaikan kepada pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga untuk bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya hambatan dalam sistem logistik energi, terutama dengan dimulainya program biodiesel B50. Kesiapan infrastruktur dan penguatan sistem pengendalian mutu dinilai sebagai faktor krusial agar peningkatan penggunaan biodiesel tidak mengganggu ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat.
Donny menjelaskan bahwa penerapan B50, yang dijadwalkan dimulai pada 1 Juli 2026, akan berdampak pada kebutuhan akan fasilitas blending, terminal, tangki penyimpanan, transportasi, dan distribusi. Dengan alokasi biodiesel yang diperkirakan mencapai sekitar 15,65 juta kiloliter pada tahun 2026, tantangan ini perlu diatasi dengan baik.
“Dengan alokasi biodiesel yang diperkirakan mencapai 15,65 juta kiloliter pada tahun 2026, jelas bahwa volume yang harus dikelola oleh sistem logistik energi nasional sangat besar,” ungkap Donny saat memulai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dari Kementerian ESDM RI serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.
Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI meminta penjelasan komprehensif mengenai kapasitas blending nasional, penggunaan kapasitas oleh Pertamina Patra Niaga, tingkat pemanfaatan fasilitas, kapasitas penyimpanan, jumlah titik blending dan titik serah, serta kebutuhan investasi tambahan. Menurut Donny, semua aspek ini harus dipastikan agar peningkatan penggunaan biodiesel tidak menciptakan hambatan yang dapat mengganggu ketersediaan Biosolar atau meningkatkan biaya distribusi dan harga energi.
“Pada saat yang sama, kita harus menjamin bahwa peningkatan penggunaan biodiesel tidak menyebabkan bottleneck yang berdampak pada ketersediaan Biosolar atau peningkatan biaya distribusi dan harga energi, yang pada akhirnya dapat memberikan beban tambahan bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain persiapan logistik, Donny juga menekankan pentingnya penguatan kualitas produk BBM sejalan dengan meningkatnya kompleksitas spesifikasi B50. Ia menyebutkan bahwa penyempurnaan spesifikasi B50 meliputi parameter distilasi T50, titik tuang, kandungan FAME 50 persen, serta pengaturan mengenai kontaminasi partikulat dan kebersihan yang akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
“Dengan meningkatnya spesifikasi dan kompleksitas produk, maka sistem pengendalian kualitas dan jaminan mutu juga harus diperkuat dari hulu hingga hilir, mulai dari bahan baku, proses blending, terminal, penyimpanan, pengangkutan, depot, SPBU, hingga konsumen,” tambahnya.

