Jakarta – Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MI (23) yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak di daerah Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan yang sangat serius ini, demi melindungi anak-anak dari ancaman yang merugikan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan dan penahanan tersangka berlangsung pada hari Kamis. Tindakan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rita di Jakarta, pada tanggal 17 September 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Rita juga menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Sebelum MI ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan dalam mengatasi kasus kekerasan seksual anak.
“Proses penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga kerahasiaan identitas korban yang masih di bawah umur,” tambahnya. Hal ini penting untuk menghormati hak-hak anak dan menjaga privasi mereka selama proses hukum berlangsung.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyerukan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman kekerasan. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi di nomor 110,” himbau Budi. Ini adalah langkah yang diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli. Langkah ini diambil guna mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses hukum terhadap tersangka.
Kombes Pol Budi Hermanto juga menegaskan bahwa kasus ini, yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial, kini sedang dalam penanganan oleh penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme agar perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama.
“Penanganan perkara ini terus berjalan dengan penuh kehati-hatian, tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak dan menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat,” tuturnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya demi keadilan.

