Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari institusi kepolisian.
Kombes Pol. Mohammad Kholid, selaku Kepala Bidang Humas Polda NTB, mengungkapkan bahwa sanksi ini diterapkan sebagai tindakan tegas terkait pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB pada pagi hari.
“Selain memberikan penghargaan kepada beberapa anggota Polri yang berprestasi, kami juga melaksanakan upacara PTDH untuk Kompol Yogi, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan,” jelasnya.
Kholid menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan sanksi PTDH kepada Kompol Yogi, yang terlibat dalam kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan hasil dari sidang etik Polri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saat ini, surat keputusan pemberhentian tidak hormat sudah diterbitkan, dan hari ini dilaksanakan upacaranya,” tambah Kholid.
Sementara itu, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang juga terlibat dalam perkara ini, sudah menerima surat keputusan PTDH hasil dari sidang etik Polri.
“Keputusan sidangnya sudah ada, dan kami akan melanjutkan proses administrasi untuk surat keputusan pemberhentian,” imbuhnya.
Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
Saat ini, proses hukum terhadap keduanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir berupa pembacaan nota pembelaan.
Dalam tuntutan yang diajukan, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Aris Chandra, karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sementara itu, Yogi dituntut dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 14 tahun penjara, karena terbukti melakukan pembunuhan serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).

