Kasatgas PRR Dorong Pembentukan Satgas di Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana di Sumatera mendorong agar pemerintah provinsi yang terkena dampak bencana hidrometeorologi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pemulihan yang lebih efektif dan efisien.
Pentingnya langkah ini terletak pada kemampuan untuk mengelola kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi secara lebih terarah, termasuk dalam hal pengaturan anggaran, agar proses pemulihan di masing-masing wilayah terdampak dapat berjalan dengan lancar.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pembentukan Satgas di tingkat provinsi akan menjadi elemen krusial untuk menjamin adanya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Di setiap daerah, perlu dibentuk semacam satgas, idealnya satgas provinsi. Dengan demikian, pengaturan kegiatan dan anggaran dapat dikoordinasikan oleh Gubernur,” kata Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 yang berlangsung di Medan, dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.
Tito memberikan contoh bahwa di Provinsi Aceh, struktur organisasi tersebut telah berjalan dengan baik, di mana Gubernur berfungsi sebagai ketua Satgas, sementara wakil gubernur menjalankan tugas sebagai pelaksana harian.
“Di Aceh, kasatgasnya adalah Gubernur, tetapi pelaksana harian dipegang oleh Wakil Gubernur. Oleh karena itu, di Sumatera Utara, diharapkan juga dapat diusulkan pembentukan satgas provinsi. Hal yang sama juga akan saya sampaikan untuk Sumatera Barat,” tambah Tito.
Menurut Tito, penguatan kelembagaan sangat diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang tidak hanya melibatkan pemerintah pusat tetapi juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
Sebagai langkah dalam mendukung upaya pemulihan, Satgas PRR telah merancang Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama periode tiga tahun ke depan, yakni dari 2026 hingga 2028.
Renduk yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ini mencakup 12.047 kegiatan lintas sektor, yang disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah yang terdampak dan rencana aksi dari kementerian dan lembaga, dengan prinsip pembangunan yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
“Ini dia. Kita sudah melewati masa darurat, dan kini kita memasuki fase transisi menuju pemulihan, rekonstruksi, dan rehabilitasi yang permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” ungkap Tito.
Seluruh program yang tercakup dalam Renduk ini diperkirakan akan memerlukan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp61,9 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.




