Seorang pria berinisial IR yang berusia 61 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap cucunya yang berusia 11 tahun di Banda Aceh.
Sebelumnya, IR yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sempat berstatus sebagai saksi. Namun, statusnya berubah setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada tanggal 21 September 2026.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengungkapkan bahwa setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, penyidik akhirnya mengambil keputusan untuk menetapkan IR sebagai tersangka.
“Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa IR adalah tersangka dalam kasus ini,” ujarnya pada tanggal 23 September 2026.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang berinisial MAI (35), melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 15 Mei 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Ibu korban mengetahui informasi mengenai adanya dugaan pemerkosaan terhadap anaknya dari seorang warga yang memberi tahu bahwa anaknya mengalami tekanan psikologis yang diduga disebabkan oleh tindak kekerasan seksual.
Setelah menerima informasi tersebut, sang ibu berinisiatif untuk menanyakan langsung kepada putrinya mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Dari keterangan anaknya, penyidik mendapatkan informasi mengenai tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria, yang diketahui sebagai kakeknya dari pihak mantan suami,” tambahnya.
Usai menerima laporan, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan dan investigasi.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna mendalami dugaan tindak pidana ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, IR dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 21 September 2026.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk mengubah status IR menjadi tersangka.
Dari kasus ini, IR dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh mengenai Hukum Jinayat yang berkaitan dengan dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap selanjutnya.
“Kami terus melanjutkan penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus ini,” jelas Dizha.

