Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Jadwal SIM Keliling 4 April 2026: Layanan Akhir Pekan di Jakarta dan Sekitarnya

Jakarta – Pada tanggal 4 April 2026, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran layanan ini menjadi alternatif yang bermanfaat bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja.

Di wilayah DKI Jakarta, sejumlah titik telah disiapkan untuk mobil SIM Keliling. Warga yang tinggal di Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata untuk mengurus perpanjangan SIM mereka. Sementara itu, masyarakat di Jakarta Pusat bisa mendapatkan layanan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi warga Jakarta Barat, terdapat layanan di Kampus Anggrek Binus. Sedangkan untuk mereka yang berada di Jakarta Utara, perpanjangan SIM dapat dilakukan di LTC Glodok.

Di sisi lain, masyarakat Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Grand Mall Cakung. Jam operasional seluruh layanan ini dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota terbatas untuk setiap harinya.

Di Bekasi, masyarakat setempat dapat mengakses layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam buka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, untuk warga Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut beroperasi di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Selain itu, masyarakat juga dapat menemukan gerai SIM di berbagai lokasi alternatif lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik yang ditentukan.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, yaitu KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yang menetapkan tarif Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan adanya layanan yang tetap beroperasi di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus menunggu hingga hari kerja.

Exit mobile version