Jadwal Layanan SIM Keliling 27 Februari 2026 di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Jumat, 27 Februari 2026, di berbagai lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini menjadi pilihan praktis bagi mereka yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan disiagakan di beberapa titik pelayanan, mengikuti jadwal hari kerja biasa. Warga di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos di Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur akan dilayani di Grand Mall Cakung.
Untuk Jakarta Barat, layanan ini dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Bagi warga Jakarta Selatan, perpanjangan SIM juga tersedia di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Di Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik rutin yang melayani perpanjangan SIM bagi warga sekitar.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling akan tersedia di Mall Jambu Dua, dengan jam pelayanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah penyangga Jakarta.
Bagi warga Bandung, layanan SIM Keliling pada hari itu akan berlangsung di McD Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang No. 149. Kedua lokasi ini melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Selain mobil SIM Keliling, masyarakat di Bandung juga memiliki alternatif lain dengan mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica. Dengan beberapa pilihan lokasi, masyarakat dapat menyesuaikan tempat perpanjangan SIM sesuai kebutuhan mereka.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon juga harus membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.


