Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Empat Tersangka Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Simak Peran Mereka dalam Kasus Ini

Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengungkap peran empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap agama dan kepercayaan. Kasus ini muncul terkait dengan aksi tantangan melafalkan Al-Qur’an yang digelar di festival The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, dengan imbalan minuman keras.

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial RES, AK, I, dan M. Dari keempat nama tersebut, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan RES dan AK, yang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, RES berperan sebagai pembawa acara (MC) dalam festival tersebut. Sementara itu, AK dan I dituduh memberikan tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha, dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara, menambah kompleksitas kasus ini.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang pelapor serta sejumlah saksi. Mereka terdiri dari pihak pengelola lokasi acara, penyelenggara festival, dan orang-orang yang berada di tempat saat insiden terjadi.

Polisi juga berhasil mengamankan lima flashdisk yang berisi rekaman digital dari acara tersebut, serta pakaian yang dikenakan oleh RES dan AK saat peristiwa berlangsung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RES dan AK langsung ditahan dan kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak Kamis, 13 Agustus 2026.

Iman menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada keempat tersangka yang telah ditangkap. Pihaknya juga tengah memeriksa penyelenggara acara The Sounds Project, petugas booth, serta perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dalam rangka mendalami kasus ini, penyidik juga akan meminta keterangan dari berbagai ahli. Di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman yang diperdagangkan.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Exit mobile version