Dua pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu-sabu. Saat ini, mereka menjalani proses penanganan sesuai dengan hasil asesmen terpadu yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kepala BNNK Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Tulungagung mengajukan permohonan untuk melakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap kedua individu yang diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“Permintaan TAT ini awalnya datang dari jajaran Polres Tulungagung,” ucapnya.
Kedua pegawai SPPG tersebut ditangkap di tempat kos masing-masing. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku menggunakan sabu-sabu bukan hanya untuk pengalaman, tetapi juga untuk meningkatkan stamina saat bekerja pada malam hari.
“Menurut pengakuan mereka, penggunaan sabu-sabu dilakukan untuk membantu mereka tetap kuat saat bertugas di malam hari,” tambahnya.
Meskipun demikian, Abie menjelaskan bahwa hasil asesmen menunjukkan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku berbeda, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNNK pun tidak serupa.
Satu dari mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, karena terklasifikasi sebagai pengguna narkotika. Sedangkan yang lainnya akan tetap menghadapi proses hukum, mengingat terdapat indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran narkotika.
Menurut Abie, proses asesmen terpadu ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus narkotika dilakukan secara tepat. Hal ini mencakup pendekatan rehabilitasi bagi pengguna, serta penegakan hukum bagi mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
BNNK Tulungagung berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di berbagai lingkungan, termasuk tempat kerja dan masyarakat luas.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk secara tegas menindak peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan edukasi mengenai bahaya narkotika di lingkungan kerja. Penggunaan zat terlarang tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan individu, tetapi juga dapat mengganggu kualitas pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

