Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan pendampingan kepada dua orang direksi warga negara asing (WNA) dari PT Garuda Indonesia (Persero) dalam proses pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa pendampingan ini telah dilakukan untuk memfasilitasi pengisian LHKPN oleh direksi Garuda. Hal ini diungkapkan Aminudin dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Aminudin melanjutkan bahwa pendampingan untuk kedua WNA tersebut berlangsung pada awal bulan April 2026. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian laporan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada awal April 2026, KPK telah melaksanakan asistensi kepada direksi Garuda, yang termasuk di dalamnya dua direksi yang merupakan WNA. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki direksi yang berasal dari luar negeri. Keberadaan direksi WNA ini menandakan adanya upaya untuk membawa pengalaman dan keahlian internasional ke dalam perusahaan.
Direksi WNA yang dimaksud adalah Balagopal Kunduvara yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills yang menjabat sebagai Direktur Transformasi. Penunjukan mereka merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing.
Kedua direksi tersebut diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025. Proses pemilihan ini mencerminkan langkah strategis dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.
Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines dari tahun 2021 hingga 2025. Pengalaman ini memberikan nilai tambah bagi Garuda dalam hal manajemen keuangan yang lebih baik.
Sementara itu, Neil Raymond Mills memiliki latar belakang yang kuat sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada periode 2022 hingga 2025, serta menjabat sebagai Chief Procurement Officer dan Head of Transformation di Scandinavian Airlines dari tahun 2024 hingga 2025. Keahlian mereka di industri penerbangan diharapkan dapat membawa inovasi dan efisiensi bagi Garuda.
Kehadiran kedua direksi WNA ini menjadi bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk bertransformasi dan beradaptasi dengan dinamika industri penerbangan global. Melalui pendampingan dari KPK dalam pengisian LHKPN, diharapkan proses transparansi dan akuntabilitas di perusahaan dapat terjaga dengan baik.
Dengan adanya pendampingan dari lembaga antikorupsi, diharapkan para direksi dapat lebih memahami pentingnya keterbukaan dalam laporan harta kekayaan mereka. Hal ini merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara seperti Garuda Indonesia.
Dari perspektif regulasi, pengisian LHKPN oleh semua penyelenggara negara adalah kewajiban yang harus dipatuhi. Dengan adanya dua direksi WNA yang melaporkan harta kekayaan mereka, ini menunjukkan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang ada.
Di tengah tantangan yang dihadapi oleh industri penerbangan, langkah-langkah yang diambil oleh Garuda Indonesia untuk meningkatkan kepemimpinan dan manajemen melalui kehadiran direksi WNA adalah langkah strategis. Hal ini tidak hanya akan memperkuat posisi Garuda di pasar, tetapi juga memberikan dampak positif bagi stakeholder perusahaan.
Dengan pendampingan KPK, Garuda Indonesia berharap dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap praktik terbaik dalam pengelolaan perusahaan dan integritas. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan PT Garuda Indonesia dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai BUMN. Melalui pengisian LHKPN yang tepat, diharapkan dapat menciptakan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

