Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut mengakui ketidaktahuannya mengenai regulasi pengadaan barang dan jasa. Hal ini diungkapkan oleh Fadia berkenaan dengan latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut.
“Dalam sesi pemeriksaan yang mendalam, FAR menjelaskan bahwa ia berasal dari dunia musik dan bukan dari kalangan birokrat. Inilah yang disampaikan oleh saudari FAR,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Asep menambahkan, pernyataan Fadia, yang dikenal sebagai penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum”, bertentangan dengan asas hukum yang berlaku, yaitu presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Menurut Asep, Fadia Arafiq telah menjabat sebagai Bupati dan penyelenggara negara selama dua periode, serta pernah menjadi Wakil Bupati pada periode 2011-2016. Oleh karena itu, seharusnya ia memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melaksanakan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Ramadhan, yang merupakan OTT ketujuh di tahun ini.
KPK mengungkapkan bahwa mereka berhasil menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama dengan ajudan dan orang-orang terdekatnya di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah, dalam rangkaian operasi tersebut.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

