Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Sulawesi Selatan telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai langkah awal, mereka mengajukan permohonan untuk mencegah Sitti Husniah Talenrang bepergian ke luar negeri. Permohonan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan beberapa surat kepada pihak-pihak terkait pasca penetapan tersangka.
“Terkait tindak lanjut penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas dan Polda Sulsel serta Polresta Gowa, kami telah mengajukan beberapa surat kepada Mendagri, gubernur, dan juga para saksi,” jelas Jufri di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Senin, 28 September 2026.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa untuk tahun 2025-2026, penyidik telah mengeluarkan setidaknya lima surat.
“Pertama, kami mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor mengenai penetapan tersangka. Kedua, kami mengajukan permohonan untuk pencegahan ke luar negeri bagi saudari HT,” lanjutnya.
Surat berikutnya ditujukan kepada Gubernur Sulsel untuk menginformasikan tentang penetapan tersangka tersebut, agar pemerintah provinsi dapat mengambil langkah yang sesuai.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Surat pemanggilan juga telah dikirimkan kepada sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi penting mengenai kasus ini.
Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Beberapa di antara mereka diduga melakukan intervensi atau bahkan menghalangi proses penyidikan dengan mendatangi atau memengaruhi saksi-saksi yang akan kami mintai keterangan,” ungkap Jufri.
Seluruh langkah ini dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara di kantor Kortastipidkor Mabes Polri dan menetapkan tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli yang relevan.
Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

