Bimtek Standar Pelayanan Minimal Berdasarkan PP No.2 Thn 2018

Bimtek Standar Pelayanan Minimal Berdasarkan PP No.2 Thn 2018

Bimtek Konsepsi Dasar Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 dan Pengintegrasinya Dalam Dokumen Perencanaan

Dengan Hormat,

Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 18 ayat ( 3 ) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM )Bimtek Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2018

Bimtek

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Berhak di peroleh setiap warga Negara secara minimal. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang atau jasa kebetuhan dasar yang berhak di peroleh oleh setiap warga negara, Mutu pelayanan dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang atau jasa kebetuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai Standar teknisagar hidup secara layaknya Urusan Pemerintahan yang wajib di laksanakan oleh semua daerah.

Sehubungan Hal Tersebut Diatas, Maka Kami Dari Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan Daerah ( LPPAKPD ) Akan melaksanakan Pelatihan Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) tentang;

KONSEPSI DASAR STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018 DAN PENGINTEGRASIANNYA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN

Materi Pembahasan ;

  • Standar Pelayanan Minimal Yang Wajib Dilaksanakan Instansi
  • Layanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bagi Pemerintah Provinsi dan Kab/kota yang terdiri, SPM Pendidikan, SPM Kesehatan, SPM Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, SPM Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Rakyat dan SPM Sosial

Cara Penerapan dan Pembuatan Laporan SPM

TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.750.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.250.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Jadwal yang telah di poskan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap di konfirmasi
  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS

Bimtek Nasional