Bimtek Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
Mengingat juga bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negeri/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Bimtek Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keungan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
Baca Juga : Bimtek Keuangan Lainnya
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun2008 tentang Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
- PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5178);
- Perpres Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Permen Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor342)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217?PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/1018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomoe 1745;
Menceramati Hal Tersebut Lembaga Pengembanga Pelatihan Akuntasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) Beserta Para Narasumber Yang Berkompoten Pada Bidang Tersebut Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis Dengan Tema :
Info Bimtek Nasional
Adapun Tempat dan Tanggal Pelaksanaan Bimtek
Jadwal Bimtek Nasional
- Senin - Kamis, 04 - 07 Des 2023, Hotel Mercure Kota - Jakarta
- Rabu - Sabtu, 06 - 09 Des 2023, Hotel J4 Legian - Bali
- Senin - Kamis, 11 - 14 Des 2023, Hotel Sparks Life Mangga Besar - Jakarta
- Rabu - Sabtu, 13 - 16 Des 2023, Hotel Almadera - Makassar
- Senin - Kamis, 18 - 21 Des 2023, Hotel Abadi Malioboro - Yogyakarta
- Rabu - Sabtu, 23 - 24 Des 2023, Hotel Grand Tebu - Bandung
- Senin - Kamis, 25 - 28 Des 2023, Hotel Pacific Palace Hotel - Batam
- Rabu - Sabtu, 27 - 30 Des 2023, Hotel J4 Legian - Bali
Fasilitas :
- Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
- Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
- Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
- Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif
Pendaftaran :
- Pertama Daftar Peserta Dapat Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
- Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
- Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
- KeempatPendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
- Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta
Biaya Pendaftara :
- Rp. 4.500.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
- Rp. 3.000.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap
Info Lebih Lanjut :
Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911
Emai : infolppakpd@gmail.com
Kesimpulannya adalah dengan adanya PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 119/PMK.02/2020 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021 Penyusunan anggaran dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu kami melakukan kegiatan bimbingan teknis Juga Seminar, Diklat dll.