Bimtek Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2023

Bimtek Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2023

Bimtek Nasional Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2023

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun Standar Harga Satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya di gunakan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA SKPD )

Baca Juga : Info Bimtek Lainnya

Standar harga satuan regional yanf di tetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini di gunakan untuk perancanaan dan pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD )

Bimtek Nasional

Ketentuan lampiran I dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh di lampau, baik dalam perancanaan angaran maupun pelaksanaan anggaran yang terditi atas ;

Apa itu Bimtek

1. Satuan biaya honorarium; 2. biaya perjalanan dinas dalam negeri; 3. biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar Kantor; dan 4. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas

Standar Harga Satuan Regional yang di atur dalam Peraturan Presiden ini merupakan harga satuan barang dan jasa yang di tetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional

Mencermati hal tersebut di atas maka kami dari Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan dan Pemerintahan Daerah ( LPPAKPD ), Bermaksud mengundang Bapak/Ibu, Saudara/i untuk hadir pada acara bimbingangan teknis Pendalaman Tugas Pejabat/Aaparat Pemerintah Daerah dalam memahami Regulasi terbaru dengan tema :

“STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH”

TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.500.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.000.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS
  • Jadwal yang telah diposkan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap dikonfirmasi

Bimtek Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2023