Bimtek Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Bimtek Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Bimtek Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Secara Nasional, perkembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) relatif kurang begitu cepat. Ini akibat dari minimnya ketersediaan dan kesiapan SDM, sehingga perlu ditingkatkan maksimal agar bisa mengelola produknya secara konsisten dan profesional.

Baca Juga : Info Bimtek Lainnya

Upaya peningkatan SDM semuanya dilakukan dalam rangka menghadapi Asean Free Trade Area (AFTA) atau Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Menghadapi hal ini, tentu merupakan salah satu peluang dan juga tantangan bagi pengelola Koperasi UMKM. Peluangnya, karena Koperasi UMKM akan ikut serta masuk dalam memasarkan produk-produknya ke wilayah Asia.

Bimtek Koperasi

Demikian sebaliknya, salah satu tantangan adalah karena negara-negara Asia juga memasukkan berbagai produknya ke Indonesia yang tentu akan menjadi pesaing bagi produk lokal. Menghadapi itu perlu mempersiapkan SDM agar memiliki daya saing.

Sehubungan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.500.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.000.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

 

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS

Jadwal yang telah diposkan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap dikonfirmasi

Bimtek Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021