Bimtek Nasional Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif.
Bimtek Nasional Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai.
Baca Juga : Info Bimtek LPPAKPD
Amanat Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS tersebut akan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja PNS yang dapat memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Oleh Karena Itu, Lembaga Pengembanga Pelatihan Akuntasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) Beserta Para Narasumber Yang Berkompoten Pada Bidang Tersebut Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis Dengan Tema :
“SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021”
TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN
Rabu - Sabtu, 02 - 05 Oktober 2024, Hi Hotel - Jakarta- Senin - Kamis, 07 - 10 Oktober 2024, Hotel Pacific Palace Hotel - Batam
- Rabu - Sabtu, 09 - 12 Oktober 2024, Hotel Almadera - Makassar
- Senin - Kamis, 14 - 17 Oktober 2024, Hotel Yuan Garden - Jakarta
- Rabu - Sabtu, 16 - 19 Oktober 2024, Hotel Abadi Malioboro - Yogyakarta
- Senin - Kamis, 21 - 24 Oktober 2024, Hotel Grand Tebu - Bandung
- Rabu - Sabtu, 23 - 26 Oktober 2024, Hotel J4 Legian - Bali
- Senin - Kamis, 28 - 31 Oktober 2024, Hotel Sparks Life Mangga Besar - Jakarta
- Senin - Kamis, 04 - 07 Nov 2024, Hotel Hi - Jakarta
- Rabu - Sabtu, 06 - 09 Nov 2024, Hotel J4 Legian - Bali
- Senin - Kamis, 11 - 14 Nov 2024, Hotel Pacific Palace Hotel - Batam
- Rabu - Sabtu, 13 - 16 Nov 2024, Hotel Abadi Malioboro - Yogyakarta
- Senin - Kamis, 18 - 21 Nov 2024, Hotel Grand Tebu - Bandung
- Rabu - Sabtu, 20 - 23 Nov 2024, Hotel Almadera - Makassar
- Senin - Kamis, 25 - 28 Nov 2024, Hotel Oasis Amir - Jakarta
- Rabu - Sabtu, 27 - 30 Nov 2024, Hotel J4 Legian - Bali
Fasilitas :
- Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
- Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
- Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
- Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif
Pendaftaran :
- Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
- Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
- Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
- Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
- Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta
Biaya Pendaftara :
- Rp. 4.750.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
- Rp. 3.250.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap
Info Lebih Lanjut :
Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911
Emai : infolppakpd@gmail.com
Penting :
- Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS
- Jadwal yang telah di poskan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap di konfirmasi