Bimtek Nasional Penyusuna SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021

Bimtek Nasional Penyusuna SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021Bimtek Nasional Penyusuna SKP dan Pnilaian Kinerja PNS Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan  agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan  secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan mempeerhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Bimtek Nasional Penyusuna SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021

Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pinilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kerja, pinilaian kerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Kunjungi Juga Info Bimtek Lainnya

Dengan adanya Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang konprehensif tersebut, diharapkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tercerminkan dari pencapaian Indikaor Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Oleh Karena Itu, Lembaga Pengembanga Pelatihan Akuntasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) Beserta Para Narasumber Yang Berkompoten Pada Bidang Tersebut Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis Dengan Tema :

“Penyusuna SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021”

 

TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.500.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.000.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

 

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS
  • Jadwal yang telah diposkan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap dikonfirmasi

 

Bimtek Nasional Penyusuna SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021