Bimtek Nasional Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Nasional Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Nasional Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Nasional Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Menimbang juga bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Nasional Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Baca Juga : Bimtek Lainnya

Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

Bimtek Keuangan

Oleh karena itu guna memahami substansi kebijakan Pemerintah Pusat, kami dari Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) akan menyelenggarakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

TEMPAT DAN JUGA TANGGAL PELAKSANAAN

FASILITAS / INFORMASI PESERTA

  1. Menginap Selama 4 Hari 3 Malam,
  2. Pelatihan Selama 2 Hari,
  3. Konsumsi,( coffe break, breakfast, lunch dan dinner ),
  4. Kelengkapan Pelatihan, Sertifikat dan Tas Eksklusif,
  5. Akomodasi Pendaftaran Rp. 4.500.000,-/ Peserta Bagi Yang Menginap
  6. Tanpa Menginap Rp. 3.000.000,- / Peserta
  7. Kegiatan dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pelatihan Akutansi Keuangan dan Pemerintah Daerah (LPPAKPD), Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

UNTUK INFORMASI KEIKUTSERTAAN DAPAT JUGA MENGHUBUNGI

Hp / WA : 0812 8868 8911 atau Telpon/Fax : 021 21470808,

Email : infolppakpd@gmail.com

PENDAFTARAN / CATATAN :

  1. Daftar Peserta dapat dikirim melalui Fax; 021 21470808 / Email ;
  2. Konfirmasih Pendaftaran dapat menghubungi contack person kami
  3. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi
  4. Pendaftaran selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari H
  5. Kegiatan permintaan luar jakarta maupun luar jakarta minimal 10 orang

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS
  • Jadwal yang telah diposkan itu dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut harap dikonfirmasi

 

Adapun Tempat dan Tanggal Pelaksanaan Bimtek

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

 

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • KeempatPendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

 

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.750.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.250.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

 

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com