Bimtek Nasional Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Bimtek Nasional Pedoman Kreteria Penetapa Kecelakaan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jadwal Bimtek Nasional Tentang Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja

BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.86 TAHUN 2017 TENTANG TATACARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH SERTA TATACARA EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG RPJPD DAN PERUBAHAN RPJPD, RPJMD, RKPD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan juga atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja itu berupa perawatan, santunan dan juga tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian juga bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bimtek Nasional Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Sebagai tindak lanjut dari di terbitkannya PP Nomor 70 Tahun 2015 itu tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga Jaminan Kematian (JKK dan JKM) bagi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Pedoman Kreteria Penetapan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kreteria Penetapan Tewas yang diatur dalam Perka Nomor 5 Tahun 2016.

Jadwal Bimtek Nasional

Sehubungan hal tersebut di atas maka kami dari Lembaga Pengembangan Pelatihan Akutansi Keuangan dan Pemerintahan Daerah ( LPPAKPD ) Bersama dukungan Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara RI akan menyelenggarakan Bimtek Nasional tentang

“Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara”

TEMPAT DAN TANGGAL PELAKSANAAN

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.750.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.250.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS
  • Jadwal yang telah di poskan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap di konfirmasi

Bimtek Nasional Tentang Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja