Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Beras Fortifikasi Palsu Sebabkan Kerugian Rp89 Triliun, Dijual Rp57 Ribu per Kg

Jakarta – Peredaran beras fortifikasi palsu di Indonesia diperkirakan telah menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp89 triliun. Angka yang mengejutkan ini muncul akibat dugaan bahwa produsen menjual beras dengan klaim fortifikasi, tetapi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari seharusnya.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigadir Jenderal Polisi Hermawan, menjelaskan bahwa estimasi kerugian tersebut dihitung secara nasional berdasarkan rata-rata harga penjualan beras fortifikasi yang ditetapkan sebesar Rp23 ribu per kilogram.

“Estimasi kerugian ini dihitung secara menyeluruh. Dengan mengambil rata-rata harga Rp23.000, kita memperhitungkan jumlah penduduk dan volume barang yang beredar, maka total kerugian mencapai sekitar Rp89 triliun,” ungkapnya, seperti dilansir pada Kamis (22/10/26).

Hermawan menambahkan bahwa indikasi kecurangan muncul ketika beras dengan kualitas medium atau premium dipasarkan dengan klaim sebagai beras fortifikasi. Sementara itu, beras fortifikasi seharusnya mengandung tambahan vitamin atau nutrisi tertentu yang berasal dari pencampuran kernel khusus.

Ia juga mengungkapkan bahwa harga beras yang dijual mengalami lonjakan yang jauh melebihi perhitungan biaya tambahan untuk proses fortifikasi. Hal ini diduga telah memberikan keuntungan besar bagi produsen, sekaligus merugikan konsumen.

“Dari situ, bisa terlihat bahwa beras medium yang seharusnya dijual seharga Rp13.500, ditambah dengan 1% kernel untuk memenuhi kriteria beras fortifikasi, seharusnya hanya membutuhkan tambahan biaya sekitar Rp1.000 untuk menambahkan vitamin,” jelasnya.

“Artinya, dengan beras medium yang dijual dan diklaim sebagai premium, harga seharusnya menjadi Rp14.500. Namun, kenyataannya, harga di lapangan mencapai Rp23.000 hingga Rp57.000. Ini menunjukkan besarnya keuntungan yang didapat oleh produsen,” tambahnya.

Menanggapi temuan ini, Bapanas telah menginstruksikan untuk menghentikan produksi beras fortifikasi palsu, menarik produk dari pasaran, dan mencabut izin terkait pelanggaran tersebut.

“Kami telah mengeluarkan surat perintah dari Bapanas kepada Deputi 3, yang menyatakan bahwa selain mencabut izin, juga harus menarik produk dari peredaran. Kami mengingatkan agar produksi dihentikan,” kata Hermawan.

Salah satu perusahaan yang sedang dalam sorotan penyidik adalah PT DTA. Perusahaan ini merupakan produsen lima merek beras fortifikasi yang saat ini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Exit mobile version