PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh karyawan untuk melakukan transaksi saham BCA selama periode buyback yang dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 21 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia melalui aksi korporasi yang tepat.
Dalam pengumuman yang disampaikan, BCA menegaskan bahwa selama periode tersebut, seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan saham perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pasar saham.
Larangan ini berlandaskan pada Pasal 43 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka. Dengan adanya peraturan ini, BCA menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang ditetapkan agar proses buyback dapat berjalan dengan lancar.
BCA menegaskan bahwa larangan transaksi saham ini berlaku untuk semua karyawan selama pelaksanaan buyback, yang dilaksanakan dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak hanya melibatkan aktivitas pembelian dan penjualan saham, tetapi juga transaksi lain yang dapat mempengaruhi kepemilikan saham tersebut.
Dalam komunikasi yang tersebar di kalangan pelaku pasar, BCA memberikan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham tersebut, menyatakan, “Kami informasikan bahwa Perusahaan akan melaksanakan pembelian kembali saham BCA (buyback) mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026.”
Larangan transaksi ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh karyawan, mengingat cakupannya tidak terbatas pada aktivitas yang mengubah kepemilikan saham. Dengan demikian, semua bentuk transaksi yang berkaitan dengan saham BCA selama periode buyback termasuk dalam larangan ini.
Dalam pengumumannya, BCA menjelaskan definisi berbagai transaksi yang dilarang selama periode buyback. Transaksi tersebut mencakup semua aktivitas atau kontrak yang dilakukan untuk memperoleh, melepaskan, atau menggunakan saham yang bersangkutan.
Sebagai hasilnya, larangan ini tidak hanya mencakup transaksi yang secara langsung mengubah kepemilikan saham. Aktivitas yang tidak menyebabkan pergeseran kepemilikan juga akan dianggap sebagai transaksi yang dilarang, sehingga perlu diperhatikan oleh semua karyawan.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan buyback, mengingat transaksi saham dapat meliputi berbagai aktivitas, bukan hanya jual beli yang langsung memindahkan kepemilikan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai jenis transaksi yang terlarang sangat diperlukan.
BCA merujuk pada Pasal 43 POJK Nomor 29 Tahun 2023 sebagai landasan hukum untuk ketentuan terkait transaksi saham selama buyback. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada dan menjaga kepercayaan pemegang saham.
Rencana aksi untuk pembelian kembali saham BCA dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 19, 20, dan 21 Oktober 2026. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas pasar modal dan mendorong kepercayaan investor terhadap perusahaan.

