Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Bareskrim Sita Aset PT DSI Senilai Rp500 Miliar, Dana Korban Rp2,47 Triliun Masih Hilang

Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa penelusuran aset dalam kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini mencapai nilai lebih dari Rp500 miliar.

Para penyidik terus melanjutkan usaha mereka untuk melacak aliran dana demi mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban atau lender yang terlibat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Suhasto, menekankan bahwa fokus penanganan kasus ini tidak hanya terbatas pada penetapan tersangka, tetapi juga termasuk upaya pemulihan hak-hak para korban.

“Dalam hal ini, kami menjalankan penyidikan bersamaan dengan penelusuran aset untuk mengikuti kemana aliran dana para lender mengalir,” tuturnya dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (20/10/26).

Suhasto juga memastikan kepada publik bahwa penyidik sedang menyelidiki kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dari pihak korporasi, sehingga proses penyelidikan tidak hanya terfokus pada individu-individu tertentu yang terlibat.

“Pesan kami sangat jelas, siapapun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar hingga ke sumber aliran uangnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kombes Pol M. Arsal Sahban, Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa nilai aset yang telah ditelusuri oleh Subdit Perbankan telah mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Nilai tersebut merupakan hasil dari penanganan kasus yang dibagi ke dalam empat klaster, dengan penyitaan aset yang dilakukan pada setiap berkas perkara yang ada.

“Jadi, jika publik hanya melihat satu berkas, angka yang diperoleh mungkin tidak mencerminkan keseluruhan. Secara total, penelusuran aset yang telah dilakukan oleh Subdit Perbankan mencapai lebih dari Rp500 miliar, dan kami terus mengembangkan usaha ini,” jelas Arsal.

Arsal juga membeberkan bahwa salah satu contoh aset yang telah disita terkait dengan berkas perkara tersangka FH, yang dikenal sebagai pendiri sekaligus penasihat PT DSI.

Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita 52 dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi seperti Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Selain itu, terdapat pula penyitaan delapan dokumen yang berkaitan dengan agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah BPRS, yang asetnya tersebar di beberapa daerah, dari Bekasi hingga Palembang.

Arsal menegaskan bahwa penelusuran aset masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Harapannya, upaya ini dapat membantu memulihkan dana para korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengingatkan para lender untuk tidak mudah terjebak dengan tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan syarat imbalan tertentu.

Exit mobile version