Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PPRT ke Paripurna Besok

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah telah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke tingkat selanjutnya, yaitu rapat paripurna, dengan tujuan pengesahan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh Baleg DPR pada malam hari, Senin, 20 April 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memastikan kelancaran diskusi dan pengambilan keputusan.

Dalam rapat tersebut, hadir beberapa perwakilan dari pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang menyampaikan pandangan mereka terkait RUU PPRT.

Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, seluruh fraksi di DPR diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan masing-masing mengenai RUU ini.

Dalam sesi pandangan mini, semua fraksi menyatakan dukungan mereka terhadap RUU PPRT, menunjukkan konsensus yang kuat di antara para anggota DPR mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Pada kesempatan itu, Dasco juga memberikan waktu bagi perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangan mereka. Hal ini diwakili oleh Menteri Hukum Supratman, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.

Setelah semua pandangan disampaikan, Dasco melanjutkan dengan proses pengambilan keputusan. Dia bertanya kepada semua anggota rapat apakah RUU PPRT dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan proses perundang-undangan, jika disetujui?” tanyanya kepada seluruh peserta.

“Setuju,” jawab anggota Baleg serta perwakilan pemerintah yang hadir, menunjukkan dukungan yang solid terhadap RUU ini.

Dengan demikian, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026. Hal ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“RUU PPRT akan kita agendakan dalam rapat paripurna yang terdekat, insya Allah besok,” ujar Dasco, menegaskan komitmen untuk memproses RUU ini dengan cepat.

Perlu dicatat bahwa Panja Baleg DPR bersama dengan pihak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, berhasil menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu singkat, yaitu hanya satu hari. Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada hari yang sama, 20 April 2026.

Hasil dari pembahasan yang dilakukan di Panja menunjukkan bahwa RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal, yang dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Exit mobile version