Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Bahlil Rinci Rencana Penyesuaian Harga BBM Non-subsidi Pertamina dan SPBU Swasta

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian harga BBM non-subsidi, baik untuk produk Pertamax Series yang dikelola oleh Pertamina maupun produk serupa dari SPBU swasta, sudah hampir mencapai tahap akhir.

“Sekarang kita tinggal menunggu waktu untuk melakukan penyesuaian harga tersebut. Berdasarkan rapat-rapat yang kami lakukan dengan Pertamina dan badan usaha swasta, saya merasa bahwa proses ini hampir selesai,” ungkap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Jumat, 17 April 2026.

Menurut Bahlil, penyesuaian harga BBM non-subsidi ini sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang cara perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Kepmen tersebut menetapkan formula harga dasar yang digunakan dalam menghitung harga jual eceran untuk jenis bahan bakar minyak umum, termasuk bensin dan minyak solar, yang didistribusikan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, harga BBM non-subsidi ditentukan berdasarkan harga pasar,” tambahnya.

Sejak awal April 2026, diketahui bahwa Pertamina dan sejumlah badan usaha pengelola SPBU swasta, seperti Shell, Vivo, dan bp, telah menahan harga BBM non-subsidi. Hal ini terjadi meskipun harga minyak dunia mengalami kenaikan yang signifikan akibat konflik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel.

Saat ini, harga minyak dunia jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) berada di kisaran US$90 hingga US$100 per barel, yang mana harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga minyak pada Januari 2026, di mana harga Brent (ICE) tercatat sebesar US$64 per barel.

Penahanan harga BBM non-subsidi dimulai setelah pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam pernyataannya, ia memastikan bahwa pemerintah menjamin bahwa harga BBM, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina, sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Pada saat itu, pemerintah juga menjamin bahwa pasokan BBM nasional dalam kondisi aman dan tersedia, sehingga masyarakat tidak perlu merasa panik atau khawatir mengenai isu kenaikan harga.

Exit mobile version