Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Anggota MPR Dukung Evaluasi Menyeluruh terhadap Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

Jakarta – Anggota Badan Pengkajian MPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan urgensi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Langkah ini penting agar negara dapat menghadapi tantangan pembangunan yang akan datang dengan lebih baik.

Ia mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan desentralisasi di berbagai negara lain yang justru semakin menguatkan posisi pemerintahan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak pelajaran berharga yang dapat diambil.

“Perlu diakui bahwa kita masih tertinggal dalam mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah,” jelas Wayan dalam keterangannya pada Kamis, 3 September 2026. Pandangannya ini mengajak kita untuk merenungkan kembali langkah-langkah yang telah diambil.

Wayan menekankan bahwa meskipun tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa praktik desentralisasi di Indonesia telah gagal, dinamika yang ada saat ini menunjukkan bahwa perlu ada evaluasi mendalam terkait hubungan antara pusat dan daerah. Ini penting untuk memahami aspek-aspek yang perlu diperbaiki.

Dalam rangka itu, Badan Pengkajian MPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di berbagai daerah untuk mengumpulkan pandangan dari akademisi dan pakar tentang efektivitas sistem yang ada. Fokus dari kajian ini adalah untuk menilai sejauh mana desain konstitusi saat ini masih relevan dalam mengakomodasi kepentingan daerah, menjaga persatuan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Apakah konstitusi kita masih kompeten, atau ada bagian tertentu yang memang masih baik, tetapi ada juga yang perlu dipertanyakan?” ungkapnya, menyoroti pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam evaluasi ini.

Legislator dari Bali ini juga mengingatkan bahwa Indonesia menganut prinsip living constitution, yang berarti konstitusi itu harus hidup dan beradaptasi dengan tuntutan zaman. Ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam sistem hukum dan pemerintahan kita.

“Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang perlu dipertahankan, maka kita harus mempertahankannya. Namun, jika ada bagian yang perlu disempurnakan, mengapa kita tidak melakukannya?” tegasnya, mengajak semua pihak untuk terbuka terhadap perubahan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan tentang desentralisasi tidak hanya sebatas pada pembagian kekuasaan, melainkan juga harus mencakup posisi desa, peran gubernur, serta hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Ini merupakan isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius.

“Terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, kita harus mendiskusikannya secara objektif dan berlandaskan data yang akurat,” tambahnya.

Wayan menekankan bahwa keberhasilan desentralisasi pada akhirnya akan terlihat dari sejauh mana sistem tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, ia juga menyoroti pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai acuan dalam pembangunan nasional.

“PPHN menjadi solusi untuk menjawab tantangan pembangunan jangka pendek dan panjang, serta menyelaraskan kepentingan nasional dengan kepentingan daerah,” jelasnya.

Ia memberikan contoh bahwa tanpa adanya kerangka nasional yang jelas, program-program dari berbagai kepala daerah bisa berpotensi tidak berkesinambungan ketika terjadi pergantian kepemimpinan. Kehadiran PPHN diharapkan dapat menjadi panduan agar arah pembangunan di semua level pemerintahan tetap selaras dan terintegrasi.

Exit mobile version