Perdebatan mengenai jumlah anak dalam keluarga kembali menjadi sorotan publik, terutama di platform media sosial. Sebagian orang masih memegang teguh keyakinan bahwa memiliki banyak anak sejalan dengan banyaknya rezeki yang akan diperoleh.
Slogan ini diartikan sebagai wujud optimisme dan keyakinan akan limpahan karunia Tuhan dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap hamba-Nya.
Namun, di sisi lain, muncul pandangan yang lebih kritis. Banyak yang berpendapat bahwa memiliki banyak anak bisa menjadi beban, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin meningkat.
Tingginya biaya hidup, ketimpangan pendapatan, serta sulitnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, turut memengaruhi cara pandang baru dalam mendefinisikan keluarga ideal.
Dalam perspektif Islam, isu jumlah anak tidak bisa dilihat secara hitam dan putih. Ajaran Islam mengajarkan keseimbangan antara tawakal kepada Allah dan kewajiban berikhtiar, termasuk dalam membangun keluarga. Memiliki banyak anak bukanlah sesuatu yang dilarang, tetapi juga bukan tanpa tanggung jawab yang harus diemban.
Menurut informasi dari NU Online, Islam menekankan bahwa setiap anak memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh orang tua, mulai dari kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan hingga pendidikan serta perlindungan yang layak.
Oleh karena itu, perencanaan keluarga menjadi bagian dari ikhtiar yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika kondisi ekonomi menuntut sikap yang lebih hati-hati.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin. Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran akan kesulitan hidup akibat banyaknya tanggungan merupakan alasan yang dapat diterima dalam syariat untuk melakukan pengaturan kelahiran. Ia menyatakan:
“al-tsaalitsatu al-khauf min katsratil haraj bisababi katsratil aulad wal-ihtiraz min al-hajah ila at-ta‘ab fi al-kasb wa dukhul madakhil as-su’, wa hadza aydhan ghairu manhiyyin ‘anhu fa inna qillatal haraj mu‘inun ‘ala ad-din.”
Artinya: kekhawatiran akan kesulitan yang disebabkan oleh banyak anak dan upaya menghindari tekanan hidup yang dapat membawa kepada hal-hal buruk bukanlah sesuatu yang dilarang, karena berkurangnya kesulitan justru membantu seseorang dalam menjaga agamanya.
Di Indonesia, Nahdlatul Ulama juga telah memberikan pandangan keagamaan yang kontekstual mengenai hal ini. Melalui forum Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar, organisasi ini menempatkan program Keluarga Berencana (KB) dalam kerangka maqasid syariah, yaitu untuk menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

