Site icon Jadwal Bimtek LPPA KPD

Ammar Zoni Dihadapkan pada Ancaman 9 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Fakta Penting di Persidangan

Jakarta – Sidang mengenai kasus narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan hukuman penjara selama sembilan tahun terhadap Ammar terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Walaupun tuntutan tersebut tergolong berat, kuasa hukum Ammar berpendapat bahwa proses hukum yang dijalani masih jauh dari kata final. Pengacara Ammar, Jon Mathias, menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa bukanlah keputusan akhir dalam kasus ini. Mari kita simak lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Menurut Jon, masih terdapat sejumlah tahapan persidangan yang harus dilalui sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini. Ia juga mengomentari tentang tidak adanya pertimbangan penyesalan Ammar dalam tuntutan jaksa, yang seharusnya bisa menjadi faktor meringankan.

“Jelas ada. Berdasarkan informasi yang saya dapat, dia sempat menyatakan penyesalan di hadapan majelis hakim. Dan rekan-rekan media pun tentu juga hadir saat itu. Namun, jika mereka mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berarti tidak ada pengakuan penyesalan yang sah,” ungkap Jon Mathias.

Lebih lanjut, Jon menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia berpendapat bahwa dalam praktik hukum, tuntutan yang tinggi dari jaksa tidak selalu berujung pada hukuman yang setara.

“Putusan akhir perkara ini berada di tangan hakim. Banyak kasus dengan tuntutan tinggi yang pada akhirnya bisa berujung bebas,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Ammar juga menggarisbawahi bahwa isi tuntutan jaksa tidak menunjukkan bukti yang kuat yang mendukung peran Ammar sebagai bandar narkotika. Jon berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan tidak mencerminkan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kliennya.

“Ini menunjukkan bahwa perbuatan yang dituduhkan bukanlah sebagai bandar. Dengan kata lain, Ammar bukanlah bandar narkotika karena bukti yang disajikan tidak substansial. Selain itu, tidak ada penjelasan mengenai peredaran narkotika dalam tuntutan tersebut,” ujarnya.

Saat ini, fokus tim kuasa hukum adalah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Jon menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk menelaah secara mendalam seluruh isi tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelum menyusun pembelaan yang sesuai.

Exit mobile version