bisnis

Tarif Transjakarta Naik Setelah 20 Tahun: Kini dari Rp3.500 Menjadi Berapa?

Jakarta – Tarif Transjakarta yang sudah dikenal dengan besaran Rp3.500 selama lebih dari dua dekade akan mengalami perubahan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah tarif transportasi tersebut bertahan tanpa penyesuaian selama lebih dari 20 tahun.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini juga akan mencakup layanan Transjabodetabek, yang merupakan jaringan transportasi yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah sekitarnya.

“Nantinya, per 1 Januari, kami akan memperluas jumlah golongan tarif dari 15 menjadi 21 golongan. Namun, saya harus menegaskan bahwa akan ada beberapa penyesuaian tarif untuk layanan Transjakarta dan Transjabodetabek,” ujar Pramono dalam keterangan sebelumnya.

Dengan kebijakan baru ini, tarif reguler Transjakarta yang saat ini masih di angka Rp3.500 akan berubah pada tahun depan. Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan angka tarif baru yang akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Tarif Transjakarta dari Rp3.500 Jadi Berapa?

Sebagaimana diketahui, tarif reguler Transjakarta saat ini adalah Rp3.500. Dengan adanya penyesuaian yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, jumlah tersebut akan mengalami perubahan, meskipun besaran pastinya belum diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menjelaskan bahwa alasan untuk mengumumkan rencana penyesuaian tarif lebih awal adalah agar masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan sosialisasi bisa dilakukan dengan lancar.

Pemerintah menjamin bahwa penentuan tarif baru akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. “Kami akan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat agar tarif yang ditetapkan tidak membebani mereka. Saya yakin tarif ini tetap menjadi yang paling terjangkau jika dibandingkan dengan tarif di sekitar Jakarta,” katanya.

Dalam pembahasan sebelumnya, Pemprov DKI menyebutkan bahwa kisaran tarif baru untuk Transjakarta mungkin berada di antara Rp5.000 hingga Rp7.000. Namun, angka tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan resmi yang akan diterapkan pada tahun 2027.

Hal ini berarti belum ada kepastian apakah tarif Rp3.500 akan naik menjadi Rp5.000, Rp7.000, atau angka lainnya. Besaran final akan ditentukan oleh Pemprov DKI dalam waktu dekat.

Penerima Transportasi Gratis Ditambah Jadi 21 Golongan

Selain penyesuaian tarif, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk memperluas jumlah penerima layanan transportasi gratis. Golongan penerima kartu layanan transportasi gratis akan meningkat dari 15 golongan menjadi 21 golongan.

Penambahan penerima ini mencakup berbagai kelompok, seperti pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja di Jakarta, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa yang tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta pelaku UMKM binaan dan korban bencana.

Dengan langkah ini, diharapkan akses transportasi akan semakin merata, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kondisi masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam penetapan tarif dan penerima manfaat transportasi gratis.

Related Articles

Back to top button
kpkgg