berita

Dana Kas RW Rp 11 Miliar di Jakarta Utara Diduga Disalahgunakan, Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait

Jakarta – Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana kas Rukun Warga (RW) yang melibatkan mantan Ketua dan Sekretaris RW 11 di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kini memasuki babak baru.

Setelah laporan terkait masalah ini disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Utara, pengurus RW 11 yang baru telah melakukan investigasi lebih mendalam terhadap dokumen serta pergerakan dana yang tercatat dalam beberapa rekening yang sebelumnya digunakan untuk mengelola kas RW.

Rakhman Permana, kuasa hukum Ketua RW 11 yang saat ini menjabat, menyatakan bahwa penelusuran ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengelolaan keuangan berlangsung pada masa kepengurusan sebelumnya. Selain itu, mereka ingin menelusuri pertanggungjawaban mengenai dana yang telah dikelola selama periode tersebut.

“Setelah adanya pergantian kepengurusan, kami meminta pertanggungjawaban tentang aset, kondisi keuangan, penggunaan dana, serta semua dokumen pendukung dari pengurus yang terdahulu. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima pertanggungjawaban tersebut secara menyeluruh,” jelas Rakhman dalam pernyataannya, pada Selasa, 15 September 2026.

Dalam proses penelusuran, pengurus baru telah memeriksa dokumen yang masih ada, termasuk rekening-rekening yang selama ini digunakan untuk menyimpan kas RW. Salah satu rekening yang ditemukan tercatat atas nama individu yang menjabat sebagai pengurus RT.

Namun, menurut informasi yang diperoleh oleh pengurus baru, rekening tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan kas RW dan pengelolaannya berada di bawah kontrol Sekretaris RW sebelumnya yang berinisial B.

Dari hasil pemantauan terhadap rekening koran yang melibatkan perputaran dana sekitar Rp 21 miliar, terungkap bahwa sekitar Rp 11 miliar lebih dari dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang tersedia saat ini.

“Angka Rp 11 miliar ini adalah hasil penelusuran keuangan sementara dan belum bisa disebut sebagai kerugian yang telah ditetapkan secara hukum, karena proses audit resmi dan keputusan hukum belum dilakukan,” ungkap Rakhman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan, terdapat dana sekitar Rp 8,9 miliar yang dilaporkan masuk ke rekening B, yang dikaitkan dengan pembangunan gedung olahraga (GOR). Rakhman menekankan bahwa hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut karena sumber dana kas RW dan kontribusi untuk pembangunan GOR adalah dua hal yang berbeda.

Selain itu, terdapat informasi mengenai sejumlah transaksi yang mengarah ke rekening pihak ketiga, termasuk rekening yang diduga terkait dengan anggota keluarga. Namun, pihaknya menyerahkan penyelidikan lebih lanjut mengenai tujuan dan penggunaan akhir dana tersebut kepada penyidik.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k