berita

Pejabat DPRD Blora Gunakan Mobil Dinas untuk Lebaran Meski Melanggar Aturan KPK

Pengakuan yang mengejutkan datang dari Agus Listiyono, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ia mengakui bahwa dirinya telah menggunakan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E untuk bepergian ke luar daerah selama periode Lebaran.

“Saya mohon maaf terkait hal tersebut. Saya yang mengemudikan mobil itu sendiri,” ungkapnya, seperti yang dilansir pada Selasa, 24 Maret 2026.

Agus menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas ini terjadi pada hari Sabtu, 21 Maret. Di pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, ia melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah Bupati Blora, Arief Rohman.

Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Agus melanjutkan perjalanannya menuju rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Kunduran, Blora. Sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, ia berangkat dari Kunduran menuju Sragen untuk bersilaturahmi dengan mertuanya.

Perjalanan tersebut dilalui melalui jalur yang menghubungkan Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas yang digunakannya diperkirakan melewati Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat tertangkap kamera serta foto-fotonya beredar di media sosial, menjadi sorotan publik.

“Setelah dari rumah orang tua di Kunduran, saya melanjutkan ke rumah mertua di Sragen untuk berkunjung dalam rangka Lebaran,” jelasnya.

Agus mengakui bahwa ia mengetahui mengenai Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026. Surat tersebut mengingatkan agar penggunaan fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, ia mengaku kurang teliti dalam memahami dan menerapkan aturan yang ada.

“Saya menyadari ada surat dari KPK tersebut dan merasa bersalah karena tidak cukup cermat dalam memahami isinya,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas itu berlangsung dalam waktu singkat dan hanya untuk tujuan silaturahmi, tanpa digunakan untuk keperluan lain.

Agus memastikan bahwa ia sudah kembali ke Blora pada malam hari, Minggu, 22 Maret. “Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Pada malam Minggu, 22 Maret, saya sudah kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, mobil dinas yang digunakan Agus menjadi perhatian warganet setelah foto-fotonya mulai beredar di dunia maya.

Warganet pun mempertanyakan sejauh mana kepatuhan terhadap aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan tugas kedinasan.

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, jelas dinyatakan bahwa kendaraan operasional pemerintah seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k