BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 MANAJEMEN PNS

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 MANAJEMEN PNS

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 MANAJEMEN PNS

PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan juga untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

BIMTEK MANAJEMEN PNS

Penyelenggaraan Manajemen PNS juga dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan itu, untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan juga pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS itu di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.

PNS

PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 itu tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Tema Bimtek Lainnya

Pengembangan kompetensi dan cuti adalah hak PNS juga. Pengembangan kompetensi itu adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier dengan sistem pembelajaran terintegrasi. Sedangkan itu cuti dilaksanakan juga untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 MANAJEMEN PNS

Oleh Karena Itu, Dalam rangka memantapkan pemahaman juga mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D)  maka kami akan melaksanakan Bimtek Nasional tentang :

Implementasi PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS

TEMPAT DAN TANGGAL PELAKSANAAN

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 2 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.750.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.250.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

 

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai : infolppakpd@gmail.com

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS

Jadwal yang telah diposkan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap dikonfirmasi